Tahun 2020 Ada Surat Izin Bagi Pemilik Burung Cucak Ijo

Semenjak 2018 lalu, burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) sebetulnya telah masuk dalam kelompok dilindungi. Ketentuannya tertera dalam Permen LHK (Ketentuan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan) tahun 2018 nomer 20 mengenai type tumbuhan serta satwa yang dilindungi. Sayangnya, ketentuan itu masih seringkali ditabrak. Karena, penjualan cucak ijo masih ramai berlangsung.

Pengontrol Ekosistem Rimba (PEH) Pelaksana, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Sukron Makmun, akui belum dapat menindak praktik itu. Masalahnya dalam rawan waktu dua tahun sesudah ketentuan itu diedarkan, faksinya masih punyai pekerjaan untuk mensosialisasikannya ke warga.

”Berdasarkan Permen LHK itu, masyarakat yang punyai atau yang jual beli cucak ijo dikasih waktu 2 tahun untuk menyampaikannya pada kami,” jelas ia. Selama saat publikasi itu berjalan, BKSDA belum dapat lakukan pengusutan. ”Jika sesudah 2 tahun mereka (warga) tidak melapor, bermakna mereka tidak punyai bukti surat dari kami (BKSDA). Karena itu sesudah H + 1, dapat dikerjakan proses hukum,” tutur Sukron.

Dia lants menerangkan jika ketentuan itu diedarkan pada 5 September 2018. Hingga Permen LHK itu baru berkekuatan hukum pada tanggal 6 September 2020 kelak. Waktu agenda itu datang, beberapa pemilik burung cucak ijo harus mempunyai surat ijin dari BKSDA atau bukti jika burung Cucak Ijo itu memang dipunyai sebelum ketentuan itu ditegakkan.


Baca Juga : ciri cucak ijo buat lomba


Bila kemudian mereka didapati mempunyai Burung Cucak Ijo tanpa ada surat ijin, karena itu faksi BKSDA serta faksi kepolisian dapat menindaknya. ”Jadi faktanya itu dari BKSDA. Bila mereka tidak dapat menunjukkan ya bermakna itu omong kosong. Jadi 2 tahun itu adalah waktu yang ada untuk warga supaya memberikan laporan ke BKSDA,” jelasnya.

Di lain sisi, rangkaian pekerjaan publikasi masih aktif dikerjakan mereka. ”Untuk usaha publikasi kami sebetulnya seringkali mengerjakannya. Diantaranya door to door ke Splendid (Pasar Burung) contohnya,” katanya. Dari bagian pengawasan, faksi BKSDA akui sering memonitor sosial media.

”Jual beli banyak dikerjakan dengan online. Jadi kami sebetulnya jika ke lapangam cuma sisa dikit (cucak ijonya). Karena bila kami ke pasar, sebetulnya kami jarang-jarang menjumpai hewan ini sebab pedagang itu kucing-kucingan,” terangnya. Terpisah, pendiri sekaligus juga Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, mengaku jika burung Cucak Ijo ada banyak dicari masyarakat.

Cucak Ijo banyak dicari sebab suaranya. Ini type burung yang kicauannya memang indah. Jadi banyak digunakan lomba. Harga juga memang mahal,” katanya. Rosek lalu mengutarakan jika burung itu dapat di jual sampai beberapa puluh juta rupiah. ”Jadi jika kami dapatkan di lapangan, terendah itu harga Rp 500 ribu. Tetapi jika telah terbiasa ya tidak ada batasnya. Mungkin dapat laris sampai beberapa puluh juta rupiah,” imbuhnya. Sama dengan BKSDA, dia akui jika faksinya masih aktif lakukan publikasi. Banyak daerah yang dipandang riskan sering disambanginya. Seperti Jawa Timur, Jawa Tengah serta Jawa Barat.

0コメント

  • 1000 / 1000